TRAINING OUTSOURCING, PERJANJIAN KERJA, ASPEK HUKUM HUBUNGAN INDUSTRIAL : IMPLEMENTASI DAN PERMASALAHANNYA
TRAINING PENGENALAN OUTSOURCING, PERJANJIAN KERJA, ASPEK HUKUM HUBUNGAN INDUSTRIAL
TRAINING INDUSTRIAL RELATIONS
Pembicara / Fasilitator
I WAYAN NEDENG, SH
Konsultan ketenagakerjaan di beberapa perusahaan dan lembaga pelatihan
termasuk Binamanajemen Indonesia dengan pengalaman sebagai Anggota Tim
Asistensi Menakertrans (Ketua Pokja Hukum dan Perundangan-undangan).
Sebelum pensiun beliau adalah mantan pejabat dilingkungan
Depnakertrans, antara lain pernah menjabat sebagai Kepala Subdit
Perjanjian Kerja, Kepala Subdit Penyelesaian Perselisihan Industrial
Pada Perusahaan Swasta, KUPT ( Wakil Kakanwil) Depnaker Prop
Kalimantan Barat, Kepala Kepaniteraan Panitia Penyelesaian
Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P), Direktur Persyaratan Kerja,
Direktur Syarat Kerja, Pengupahan dan Jaminan Sosial serta Ketua
Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P).
Training Description :
UU Ketenagakerjaan direncanakan akan melakukan revisi yang prosesnya
sampai saat ini masih terus berlangsung. Untuk saat ini, mengenai
ketentuan-ketentuan dalam ketenagakerjaan mengacu pada ketentuan
perundang-undangan yang lama, yaitu UU No.13 Tahun 2003.
Didalam Undang – undang No. 13 Tahun 2003 dibahas mengenai
Ketenagakerjaan yang disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena
adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja / buruh. Dan
diperkuat lagi terbitnya Undang – undang No. 2 Tahun 2004 mengenai
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang memiliki dampak
sangat besar dalam penanganan masalah-masalah perselisihan perburuhan
di Indonesia. Meskipun Undang-undang tersebut telah satu tahun
terlambat untuk diimplementasikan disebabkan faktor teknis,
Pemerintah, Januari 2006 lalu sudah melakukan tekadnya dalam
menerapkan UU tersebut, yang sekaligus menghapuskan fungsi P4D maupun
P4P yang selama ini berfungsi sebagai lembaga penyelesaian
perselisihan perburuhan tingkat daerah dan pusat. Didalam UU kedua
tersebut telah diatur beberapa hal mengenai apa saja yang harus
tertuang dalam perjanjian kerja, persyaratan dan konsekwensinya.
Dimana terbagi kedalam 2 (dua) perbedaan yaitu : Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu (PKWT) , Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT),
dan Borongan Pekerjaan (Outsourcing), Penyelesaian Hubungan Industrial
dan PHK.
Namun, dalam perjalanan waktu ada beberapa peraturan yang akan berubah
terkait dalam perlindungan mengenai hak – hak pekerja terutama dalam
mekanisme teknis pembayaran pesangon pekerja yang di PHK. Direncanakan
peraturan tersebut akan rampung pada tahun 2007 ini dengan melakukan
hearing pada pihak – pihak yang terkait dalam penentuan kebijakan
tersebut.
Dalam pelatihan ini akan membahas masalah perancangan konsep
perjanjian, penyelesaian dalam permasalahan hubungan industrial, dan
manajemen PHK.
Outline :
Sesi I : OUTSOURCING
1. Pemahaman Pengertian Outsourcing
2. Outsourcing dalam Trend Bisnis Global dan Perspektif Pengusaha
3. Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada
perusahaan Lain
4. Syarat-syarat Pekerjaan yang dapat diserahkan
5. Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh
Sesi II : PERJANJIAN KERJA (PK)
a. Dasar hukum.
b. Pengertian.
c. Bentuk.
d. Jenis.
e. Isi PK.
f. Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
g. Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar.
Sesi III : PERATURAN PERUSAHAAN (PP)
a. Dasar hukum.
b. Pengertian.
c. Perusahaan yang diwajibkan membuat PP.
d. Tata cara pembuatan.
e. Isi.
f. Pengesahan.
g. Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan.
h. Masa berlaku.
Sesi IV : PERJANJIAN KERJA BERSAMA
a. Dasar hukum.
b. Pengertian.
c. Syarat dan tata cara pembuatan.
d. Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB.
e. Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelah
PKB berlaku.
f. Masa berlaku.
g. Syarat perpanjangan atau pembaharauan.
h. Perbedaan PKB dan PP.
Sesi V : WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT
a. Dasar hukum.
b. Waktu kerja sehari dan seminggu.
c. Waktu istirahat dan cuti.
d. Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahat
hamil/melahirkan.
e. Sanksi jika terjadi pelanggaran.
Sesi VI : UPAH KERJA LEMBUR
a. Dasar hukum.
b. Pengertian dan ruang lingkup.
c. Syarat kerja lembur.
d. Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan
pekerja kerja lembur.
e. Dasar perhitungan upah lembur.
f. Cara perhitungan upah lembur.
g. Sanksi atas pelanggaran kerja lembur.
Sesi VII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
a. Dasar hukum.
b. Pengertian dan ruang lingkup.
c. PHK yang dilarang;
d. Alasan PHK oleh :
. Pengusaha;
. Pekerja.
e. Prosedur/mekanisme PHK.
f. PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI.
g. Skorsing.
h. Kompensasi akibat PHK.
i. Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK.
j. Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib.
k. PHK karena usia pensiun.
JADWAL TRAINING TAHUN 2026
03 – 04 Januari 2026 | 16 – 17 Januari 2026
06 – 07 Februari 2026 | 20 – 21 Februari 2026
05 – 06 Maret 2026 | 19 – 20 Maret 2026
03 – 04 April 2026 | 23 – 24 April 2026
07 – 08 Mei 2026 | 21 – 22 Mei 2026
05 – 06 Juni 2026 | 25 – 26 Juni 2026
09 – 10 Juli 2026 | 23 – 24 Juli 2026
06 – 07 Agustus 2026 | 20 – 21 Agustus 2026
04 – 05 September 2026 | 18 – 19 September 2026
08 – 09 Oktober 2026 | 22 – 23 Oktober 2026
06 – 07 November 2026 | 26 – 27 November 2026
04 – 05 Desember 2026 | 18 – 19 Desember 2026
Metode Training
- Tatap Muka/offline
- Online via zoom
Kota Penyelenggaraan jika offline :
- Bandung
- Jogjakarta
- Surabaya
- Jakarta
fasilitas yang didapatkan
- Training Kit Eksklusif
- Tas
- Name Tag
- Modul
- Flash disk
- Ballpoint
- Block Note
- Souvenir
- Harga yang Reliable
- Trainer Kompeten di bidangnya
- Pelayanan Maksimal untuk peserta
- Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :
Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)
In House Training : on Call