TRAINING MEMANFAATKAN FASILITAS PENGHAPUSAN SANKSI PAJAK (SUNSET POLICY)
TRAINING FASILITAS PENGHAPUSAN SANKSI
TRAINING SUNSET POLICY
Latar Belakang
Pemerintah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan
Pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan tahun-tahun
sebelumnya.(Pasal 37A UU No. 28 Tahun 2007)
Sanksi Pajak yang timbul dari Pembetulan tersebut dihapuskan. Batas
waktu mengajukan Pembetulan diberikan sampai dengan tanggal 31
Desember 2008. ( Pengumuman Ditjen Pajak No. 02/PJ.09/2008)
Kesempatan ini tidak pantas disia-siakan.Tapi harus cermat. Jangan
terjebak! Bagaimana memanfaatkan fasilitas tersebut semaksimal
mungkin? Temukan jawabannya dalam workshop ini.
Maksud & Tujuan
* Memberikan uraian yang lengkap kepada peserta (Wajib Pajak)
tentang Sanksi Pajak yang Dihapuskan,
* Menuntun peserta step by step bagaimana menempuh proses Pembetulan
SPT Tahunan PPh
JADWAL TRAINING TAHUN 2023
17 – 18 Januari 2023
14 – 15 Februari 2023
20 – 21 Maret 2023
4 – 5 April 2023
16 – 17 Mei 2023
20 – 21 Juni 2023
17 – 18 Juli 2023
15 – 16 Agustus 2023
25 – 26 September 2023
17 – 18 Oktober 2023
21 – 22 November 2023
27 – 28 Desember 2023
Metode Training
- Tatap Muka/offline
- Online via zoom
Kota Penyelenggaraan jika offline :
- Bandung
- Jogjakarta
- Surabaya
- Jakarta
fasilitas yang didapatkan
- Training Kit Eksklusif
- Tas
- Name Tag
- Modul
- Flash disk
- Ballpoint
- Block Note
- Souvenir
- Harga yang Reliable
- Trainer Kompeten di bidangnya
- Pelayanan Maksimal untuk peserta
- Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :
Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)
In House Training : on Call