TRAINING MEMANFAATKAN FASILITAS PENGHAPUSAN SANKSI PAJAK (SUNSET POLICY)
Table of Contents
ToggleTRAINING FASILITAS PENGHAPUSAN SANKSI
TRAINING SUNSET POLICY
Latar Belakang
Pemerintah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan
Pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan tahun-tahun
sebelumnya.(Pasal 37A UU No. 28 Tahun 2007)
Sanksi Pajak yang timbul dari Pembetulan tersebut dihapuskan. Batas
waktu mengajukan Pembetulan diberikan sampai dengan tanggal 31
Desember 2008. ( Pengumuman Ditjen Pajak No. 02/PJ.09/2008)
Kesempatan ini tidak pantas disia-siakan.Tapi harus cermat. Jangan
terjebak! Bagaimana memanfaatkan fasilitas tersebut semaksimal
mungkin? Temukan jawabannya dalam workshop ini.
Maksud & Tujuan
* Memberikan uraian yang lengkap kepada peserta (Wajib Pajak)
tentang Sanksi Pajak yang Dihapuskan,
* Menuntun peserta step by step bagaimana menempuh proses Pembetulan
SPT Tahunan PPh
JADWAL TRAINING TAHUN 2026
03 – 04 Januari 2026 | 16 – 17 Januari 2026
06 – 07 Februari 2026 | 20 – 21 Februari 2026
05 – 06 Maret 2026 | 19 – 20 Maret 2026
03 – 04 April 2026 | 23 – 24 April 2026
07 – 08 Mei 2026 | 21 – 22 Mei 2026
05 – 06 Juni 2026 | 25 – 26 Juni 2026
09 – 10 Juli 2026 | 23 – 24 Juli 2026
06 – 07 Agustus 2026 | 20 – 21 Agustus 2026
04 – 05 September 2026 | 18 – 19 September 2026
08 – 09 Oktober 2026 | 22 – 23 Oktober 2026
06 – 07 November 2026 | 26 – 27 November 2026
04 – 05 Desember 2026 | 18 – 19 Desember 2026
Metode Training
- Tatap Muka/offline
- Online via zoom
Kota Penyelenggaraan jika offline :
- Bandung
- Jogjakarta
- Surabaya
- Jakarta
fasilitas yang didapatkan
- Training Kit Eksklusif
- Tas
- Name Tag
- Modul
- Flash disk
- Ballpoint
- Block Note
- Souvenir
- Harga yang Reliable
- Trainer Kompeten di bidangnya
- Pelayanan Maksimal untuk peserta
- Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :
Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)
In House Training : on Call