TRAINING ARBITRATION & MEDIATION : ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION IN BUSINESS
Table of Contents
ToggleTRAINING PENGENALAN ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION IN BUSINESS
TRAINING BUSINESS
Mengamati kegiatan bisnis yang jumlah transaksinya ratusan setiap
hari, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispute/
difference) antar pihak yang terlibat. Setiap jenis sengketa yang
terjadi selalu menuntut pemecahan dan penyelesaian yang cepat. Makin
banyak dan luas kegiatan perdagangan, frekuensi terjadi sengketa
makin tinggi, hal ini berarti sangat mungkin makin banyak sengketa
yang harus diselesaikan.
Membiarkan sengketa dagang terlambat diselesaikan akan mengakibatkan
perkembangan pembangunan tidak efesien, produktifitas menurun, dunia
bisnis mengalami kemandulan dan biaya produksi meningkat. Konsumen
adalah pihak yang paling dirugikan di samping itu, peningkatan
kesejahteraan dan kemajuan sosial kaum pekerja juga terhambat.
Kalaupun akhirnya hubungan bisnis ternyata menimbulkan sengketa
diantara para pihak yang terlibat, peranan penasihat hukum, konsultan
dalam menyelesaikan sengketa itu dihadapkan pada alternatif
penyelesaian yang dirasakan paling menguntungkan kepentingan kliennya
Secara konvensional, penyelesaian sengketa biasanya dilakukan secara
Litigasi atau penyelesaian sengketa di muka pengadilan. Dalam keadaan
demikian, posisi para pihak yang bersengketa sangat antagonistis
(saling berlawanan satu sama lain) Penyelesaian sengketa bisnis model
tidak direkomendasaikan. Kalaupun akhirnya ditempuh, penyelesaian itu
semata-mata hanya sebagai jalan yang terakhir (ultimatum remedium)
setelah alternatif lain dinilai tidak membuahkan hasil.
Penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang telah melembaga dalam
dunia bisnis dikenal dengan Arbitrase yang secara institusional secara
nasional ataupun internasional, namun dalam praktek sekarang ini
perkembangan penyelesaian sengketa dianjurkan untuk melibatkan Para
Pihak untuk menyelesaiakan sengketanya, salah satunya adalah
kepentingan (interest) dari para Pihak ke depan (future its better)
dengan melepaskan segalam kekuatan (power) namun dengan tidak
mengeyampingkan hak (rights) dari Para Pihak.
Secara umum Arbitrase, Mediasi atau alternative penyelesaian sengketa
di luar proses pengadilan terlembaga dengan yang melibatkan
pihak-pihak yang berkompeten dalam pemeriksaan sengketa khususnya
mengenai objek yang disengketakan dengan waktu penyelesaian yang
relatif cepat, biaya ringan dan pihak-pihak dapat menyelesaikan
sengketa yang dapat merugikan reputasi dan lain sebagainya.
Tujuan Pelatihan
Melalui pelatihan Arbitration & Mediation : Alternative Dispute
Resolution In Business ini diharapkan:
Menjadikan Konsep ADR/ Mediasi sebagai cara yang efektif dan efisien
dalam menyelesaikan suatu perselisihan/sengketa bisnis, tanpa melalui
pengadilan, sehingga dapat menjaga hubungan bisnis dan kepentingan
bersama yang telah terbina.
Secara umum Pelatihan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
ini bertujuan untuk memberikan Peserta wawasan, prinsip-prinsip dasar
serta melakukan upaya penyelesaian sengketa di luar proses pengadilan
tanpa publikasi yang dapat merugikan reputasi para pihak.
Sasaran Pelatihan
Setelah mengikuti Pelatihan Arbitration & Mediation : Alternative
Dispute Resolution In Business ini, peserta diharapkan memiliki
pengetahuan untuk:
Para peserta diharapkan:
1. Mengetahui tipologi penyelesaian sengketa baik secara formal
maupun informal.
2. Mengetahui bentuk penyelesaian sengketa melalui peran lembaga
Arbitrase (nasional dan internasional)
3. Memahami pentingnya penyelesaian sengketa alternatif dalam
mendukung suatu aktifitas usaha.
4. Mampu menerapkan konsep-konsep ADR/ Mediasi dalam menyelesaikan
sengketa bisnis.
5. Mampu menerapkan secara praktek penyelesaian sengketa berdasarkan
simulasi (role & play) penyelesaian kasus-kasus tertentu
Outline Materi
Materi training yang akan di bahas topik Arbitration & Mediation :
Alternative Dispute Resolution In Business adalah :
1. Dispute (Typology and its development)
2. Business approaches for dispute settlement
3. Alternative Dispute Settlement (ADR)
4. Mediator Technique & Procedure
5. Interest-Based Solution,
6. Strategy Acceptable Solution Consensual – Based Approach (win-win
solution)
7. Negosiasi & Mediasi (berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999),
8. Court annexed to Mediation (Pelaksanaan PERMA No. 1 Tahun 2008)
9. Arbitration & its Procedure
10. National & International Arbitration
11. Enforcement (national & International)
12. Role Play Mediation (Special Session)
Jadwal Pelatihan
Hari Kesatu
08.30 – 09.00 : Registrasi Peserta dan Coffee Morning
09.00 – 10.45 : SESI I :
* Pendahuluan,
* Tinjauan Sengketa & Basic mekanisme Penyelesaian sengketa,
* Proses Adjudikasi,
* Proses Konsensual,
* Kritik Lembaga Peradilan,
10.45 – 12.30 : SESI II :
* Perbandingan Umum (perundingan, Arbitrase & Litigasi).
* Alternatif Penyelesaian Sengketa & Perkembangannya,
* Alternative Dispute Resolution (ADR) Jawaban Penyelesaian
Sengketa Bisnis,
* Pelembagaan ADR dalam sistem hukum di Indonesia.
* Permasalahan, jenis & macam sengketa bisnis yang perlu diketahui &
antisipasi
12.30 – 13.30 : Lunch Break
13.30 – 15.15 : SESI III :
* Negosiasi,
* Mediasi,
* Konsiliasi,
* Kekuatan Hukum Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan &
Konsekuensinya,
* Teknik & Strategi Negosiasi,
* Mediasi & Peran Mediator
15.15 – 15.30 : Coffee Break
15.30 – 17.00 : SESI IV :
* Pengantar Aritrase
* Teori dan Sumber Hukum Arbitrase
* Jenis-jenis Arbitrase
* Keuntungan dan Kerugian Arbitrase
* Jenis-jenis Arbitrase
Hari Kedua
08.30 – 09.00 : Registrasi Peserta dan Coffee Morning
09.00 – 10.45 : SESI I :
* Tinjauan Kontrak Komersial dengan terjadinya Sengketa,
* Perjanjian Arbitrase
* Fungsi, Bentuk, Sifat Hukum dan Akibat Hukum
* Metode Pemilihan Arbitrase
* Kekuatan Berlakunya Kontrak Arbitrase
* Model Klausula Arbitrase
* Azas separabilitas
10.45 – 12.30 : SESI II :
* Tentang Arbiter
* Syarat-syarat menjadi Arbiter
* Tugas dan Kewajiban
* Pengangkatan Arbiter
* Hak Ingkar dan Tuntutan Ingkar
* Prosedur dan Mekanisme Pelaksanaan Arbitrase
* Hukum Acara dan Pilihan Hukum dalam Pelaksanaan Arbitrase
* Pemeriksaan dan Pembuktian Arbitrase
* Permasalahan Putusan Provisionil atau Putusan Sela
12.30 – 13.30 : Lunch Break
13.30 – 15.15 : SESI III :
* Contoh-contoh Klausula Arbitrase
* Role Play (Simulasi Kasus)
15.15 – 15.30 : Coffee Break
15.30 – 17.00 : SESI IV :
* Putusan Arbitrase dan Eksekusinya
* Bentuk, Isi dan Sifat Hukum Puitusan Arbitrase
* Sifat Final dan Binding
* Penetapan Pengadilan dan Eksekusi Arbitrase
* Putusan Arbirase Asing
* Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing
* New York Convention
* Pembatalan Putusan Arbitrase
* Arbitrase Nasional (Lokal)
* Arbitrase Internasional (Asing)
Facilitator
DR. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb
Beliau adalah Advokat, konsultan hukum, Mediator dan founder pada
Suyud Margono & Associates Law Firm. Selain aktif berpraktek sebagai
Konsultan Hukum beliau juga sebagai Professional Trainer dalam
berbagai seminar dan training/workshop dbidang hukum bisnis, salah
satunya di bidang hukum perdata dan bisnis. Dosen pada Fakultas
Hukum, Universitas Tarumanagara, sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum
Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004.
Mengikuti Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual
Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney,
Sydney-Australia, Tahun 2000., Doktor Ilmu Hukum, Program
Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2009 – 2011. Dalam
organisasi profesi aktif sebagai Anggota, Perhimpunan Advokat
Indonesia (PERADI), 2004 – sekarang; International Bar Association
(IBA), 2001 – sekarang; Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), 1999 –
sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Indonesia Intellectual Property
Society (IIPS), 2001 – 2003; Pendiri- anggota, Asosiasi Konsultan Hak
Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2006 – sekarang; Wakil
Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO), 2007
–sekarang; Associate member – The Chartered Institute of Arbitrator
(CIArb), 2007 – sekarang; Ketua – (Pengurus Bidang Riset &
Perundang-Undangan) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Indonesia (AKHKI), (periode 2009 – 2013). Beliau sebagai Tim Pengarah
Pengkajian Perkembangan Undang-Undang pada Badan Pembinaan Hukum
Nasional (BPHN) kementerian Hukum & HAM RI., Beliau juga menangani
beberapa review drafting kontrak baiui tiungkat nasional maupun
transaksi internasional. Beliau ini adalah juga peneliti hukum dan
penulis buku yang cukup produktif di bidang Hukum bisnis diantaranya:
Hukum Yayasan – Dillema Tujuan Karitatif atau Komersial (2000),
Alternative Dispute Resolution & Arbitrase (2001), Pembaharuan Hukum
Merek (2001), Hukum Hak Cipta (2003), Hukum Investasi di Indonesia
(2007), Hukum Perusahaan di Indonesia (2008), Hukum Anti Monopoli
(2009), Komersialisasi Aset Intelektual (2010), Hukum Hak Cipta
Indonesia: Teori & Analisis Harmonisasi ketentuan WTO-TRIPS Agreement
(2010, Penyelesaian Sengketa Bisnis & Mediasi (2010), Hak Milik
Industri: Pengaturan & Prakteknya di Indonesia (2011).
JADWAL TRAINING TAHUN 2023
17 – 18 Januari 2023
14 – 15 Februari 2023
20 – 21 Maret 2023
4 – 5 April 2023
16 – 17 Mei 2023
20 – 21 Juni 2023
17 – 18 Juli 2023
15 – 16 Agustus 2023
25 – 26 September 2023
17 – 18 Oktober 2023
21 – 22 November 2023
27 – 28 Desember 2023
Metode Training
- Tatap Muka/offline
- Online via zoom
Kota Penyelenggaraan jika offline :
- Bandung
- Jogjakarta
- Surabaya
- Jakarta
fasilitas yang didapatkan
- Training Kit Eksklusif
- Tas
- Name Tag
- Modul
- Flash disk
- Ballpoint
- Block Note
- Souvenir
- Harga yang Reliable
- Trainer Kompeten di bidangnya
- Pelayanan Maksimal untuk peserta
- Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :
Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)
In House Training : on Call